Kamis, 19 November 2009

UUD 1945 PASAL 1 AYAT 3

I. PENDAHULUAN.
1. Latar Belakang.
a. Di dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan di Indonesia telah terjadi perubahan paradigma yaitu sistem otoritarian kepada sistem demokratis dan dari sistem sentralistik kepada sistem otonomi.
b. Sebagai akibat dari adanya perubahan paradigma tersebut akan sangat berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini yang menitikberatkan kepada produk – produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat, serta produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepentingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah.
c. Ke depan diharapkan hukum dapat berperan mensukseskan jalannya pembangunan nasional sesuai yang telah digariskan oleh kebijakan pemerintah.
d. POLRI mempunyai tugas mengawal dan mengamankan hasil – hasil pembangunan nasional harus berperan dan mengambil langkah – langkah strategi untuk mengantisipasinya.
2. Permasalahan.
“ Bagaimana strategi polri dalam mengantisipasi penerapan norma amandemen uud 1945 dikaitkan dengan proses kelangsungan pembangunan nasional ( khususnya pasal 1 ayat 3 uud 1945)?”
3. Persoalan.
a. Bagaimana kondisi pembangunan saat ini ?
b. Bagaimana norma amandemen uud 1945 pasal 1 ayat 3 ?
c. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi ?
d. Bagaimana “ Strategi polri dalam mengantisipasi penerapan norma amandemen uud 1945 dikaitkan dengan proses kelangsungan pembangunan nasional (khususnya pasal 1 ayat 3 uud 1945 )?”

II. PEMBAHASAN.
4. Pembangunan Nasional saat ini.
Kita ketahui bersama bahwa pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI, yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia , cinta tanah air, memiliki kesadaran hukum dan lingkungan, menguasai IPTEK, serta memiliki ethos kerja yang tinggi dan berdisiplin.
Untuk mencapai tujuan tersebut telah dirancang pembangunan di berbagai sektor, hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan , sosial budaya, keamanan , dll.
Namun kita juga mengetahui bahwa beban yang harus dipikul pemerintah untuk melaksanakan pembangunan nasional ini cukup berat, mengingat Indonesia pada tahun 1998 mengalami krisis multidimensional dan efek dari krisis yang berkepanjangan hingga saat ini.

a. Krisis hukum.

pelaksanaan hukum yang diharapkan dapat menuju supremasi hukum masih jauh dari harapan, kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat masih dalam bayang – bayang, kondisi moral aparat Negara hingga saat ini masih sering dipertanyakan karena banyak kasus korupsi, kolusi dan nepotisme terjadi dimana – mana, serta hasil pengungkapannya masih belum maksimal, hal ini bila berlanjut akan mempengaruhi kelangsungan pembangunan sosial.

b. Berbagai krisis lain juga terjadi di Indonesia, krisis ekonomi, krisis politik, dan bahkan krisis kepercayaan masih menguat, situasi demikian tentunya akan mempengaruhi proses kelangsungan pembangunan nasional yang pada gilirannya mengganggu stabilitas dalam negeri.


5. Norma Amandemen UUD 1945 ditinjau dari Aspek Hukum.

a. Tujuan Amandemen UUD 1945.

1) Pasal 1 UUD 1945 setelah Amandemen ketiga kali.
a) Ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
b) Ayat (2)Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
c) Ayat (3)Negara Indonesia adalah negara hukum.
2) Perlu ada perubahan yang mendasar – dimulai dari hukum yang dasar, seperti negara berkuasa (integralistik) menuju Negara yang berkedaulatan rakyat.

3) Perlu mengedepankan sebagai Negara hukum yang demokratis dan berkeadilan, terjaminnya supremasi hukum.

4) Perubahan paradigma dari negara kekuasaan menjadi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

b. Implementasi Amandemen UUD 1945.

1) Dalam ketatanegaraan diikuti dengan sistem pemerintahan yang jelas, batas – batas kekuasaan, kewenangan dan pertanggung jawaban lembaga – lembaga negara, seperti :

a) Batasan masa jabatan / kepala negara, kepala pemerinah.

b) Termasuk kewenangan dalam bidang eksekutif (Presiden – Bupati ), legislatif (DPR ), & yudikatif ( Mahkamah Agung ).

2) Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar ), bukan absolutisme ( kekuasaan yang tidak terbatas ).

3) Konsekwensi pasal 1 ayat 3 amandemen uud 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, dan yang harus di junjung oleh setiap warga negara, antara lain :

a) Supremasi hukum.
b) Kesetaraan dihadapan hukum.
c) Penegakan hukum dengan cara – cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

c. Kondisi amandemen UUD 1945 ( Pasal 1 ayat 3 ).

Dengan berlakunya Amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, membuktikan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh golongan eksekutif ( Gubernur – Bupati ), legislatif ( DPR ), & yudikatif ( Mahkamah Agung ) serta LSM dari tingkat pusat sampai tingkat daerah ataupun warga sipil masih cukup banyak dengan berbagai macam jenis pelanggaran hukum, hal ini dapat dilihat dari contoh kasus berikut ini :

Contoh Kasus :
1) Pengusaha Probosutedjo menjadi tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Agung.
2) Ketua KPU menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
3) Mantan KaBareskrim, Komjen Suyitno Landung jadi tersangka kasus Korupsi.
4) BrigjenSamuel Ismoko jadi tersangka dalam kasus korupsi.
5) Oknum anggota kejaksaan menjadi tersangka kasus korupsi , ( Kajati Jakarta dicopot ).
6) Farid Faqih ( Ketua LSM Tsunami Aceh) menjadi tersangka kasus Pencurian dan Penggelapan.
7) Gubernur dan Bupati dari berbagai daerah menjadi tersangka kasus korupsi.
8) Para Anggota DPR ( TK II s/d Pusat ) banyak yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Setelah memperhatikan contoh kasus yang ada, dapat disimpulkan bahwa mentalitas budaya KKN dan pelanggaran hukum masih cukup melekat kuat di lapisan eksekutif, legislatif, & yudikatif serta LSM dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

Disamping itu, dengan terungkapnya kasus – kasus pelanggaran hukum yang berpedoman pada Amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, membuktikan bahwa Indonesia mulai menunjukan adanya tatanan perbaikan di bidang hukum, dan semua pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama dengan berbagai pihak .

Contoh :
1) Penegakan Hukum terhadap Tibo Cs dengan tuduhan sebagai otak kerusuhan Poso.
2) Penegakan hukum terhadap Adelin Lis – Medan dengan tuduhan iLLegal Logging.
3) Pengungkapan Kasus Bom, teroris , Narkoba , dll.

6. Faktor-faktor yang mempengaruhi.

a. eksternal.

1) Peluang.
a) UUD 1945 yang telah di amandemen.
b) UU No.2 tahun 2002 tentang Polri.
c) Dukungan politik dari pemerintah dan DPR.
2) Kendala.
a) Belum dipahaninya amandemen uud ‘ 45.
b) Adanya ruu kamnas.
c) Adanya kelompok pro dan kontra.

b. Internal.

2) Kekuatan.

a) Komitment pimpinan polri dalam mereformasi polri (polisi sipil) & Penegakan Hukum.
b) Kinerja polri yang relatif baik dalam penegakan hukum, terutama dalam pengungkapan kasus kejahatan terorisme dan narkoba.
c) Polri memiliki anggota penyidik sampai dengan tingkat polsek.

3) Kelemahan.

a) Kenyataan dilapangan personil polri masih terkesan belum berubah (paradigma lama).
b) Masih terbatasnya anggota polri dalam penguasaan tekhnologi dan pengetahuan untuk mengetahui perkembangan hukum.
c) Rendahnya biaya opsnal dan kesejahteraan anggota polri yang mengakibatkan semangat kerja kurang maksimal.
7. Strategi Polri Dalam Mengantisipasi Penerapan Norma Amandemen Uud 1945 Dikaitkan Dengan Proses Kelangsungan Pembangunan Nasional ( Khususnya Pasal 1 Ayat 3 Uud 1945 ).

a. Posisi Organisasi Polri .
Situasi eksternal dan internal tersebut diatas diproses melalui transformasi melalui External Factor Analysis Strategy (EFAS) dan Internal Factor Analysis Strategy (IFAS), dianalisis sebagai berikut :

1) External Factor Analisys Strategi
No Faktor Eksternal Bobot Pering-kat Skor Bobot Ket
1 Peluang 0,50
a. UUD 1945 yang telah di
amandemen 0,20 8 1,60
b. UU No.2 tahun 2002
tentang Polri 0,20 7 1,40
c. Dukungan politik dari
pemerintah dan DPR 0,10 6 0,60
2 Kendala 0,50
a. Belum dipahaninya
amandemen uud ‘ 45 0,20 4 0,80
b. Adanya ruu kamnas 0,20 5 1,00
c. Adanya kelompok pro &
kontra. 0,10 3 0,30
TOTAL 1,00 5,70


No Faktor Internal Bobot Peringkat Skor Bobot Ket
1 Kekuatan 0,50
a. Komitment pimpinan polri dalam
Mereformasi polri (polisi sipil) & penegakan hukum 0.20 6 1,20
b. Kinerja polri yang relatif baik dalam penegakan hukum , terutama dalam pengungkapan kasus kejahatan terorisme dan narkoba 0,10 3 0,30
c. Polri memiliki anggota penyidik sampai Dengan tingkat polsek 0,20 4 0,80
2 Kelemahan 0,50
a. Kenyataan dilapangan personil polri masih terkesan belum berubah (paradigma lama) 0,20 8 1,60
b.Masih terbatasnya anggota polri dalam
penguasaan tekhnologi dan pengetahuan untuk mengetahui perkembangan hukum 0,10 5 0,50
c. Rendahnya biaya opsnal dan kesejahteraan anggota polri yang mengakibatkan semangat kerja kurang maksimal 0,20 7 1,40
TOTAL 5,80

3) Posisi Organisasi Polri dilihat dari Situasi Lingkungan Eksternal dan Internal.


STRONG AVERAGE WEAK

Growth
Konsentrasi melalui
Integrasi vertikal


Growth
Konsentrasi melalui
Integrasi horizontal


Retrenchment


Stability
Hati-hati

Growth
Konsentrasi melalui
Integrasi horizontal

Stability
Tak ada perubahan
Profit strategi

Retrenchment
Captive


Growth
Diversifikasi
konsentrik


Growth
Diversivikasi
Konglomerat




Retrenchment

Likuidasi

SUMBER DAYA INTERNAL

Analisa posisi strategi diperoleh dari Jumlah skor EFAS (5,70) dan IFAS (5,80) berada pada kuadran Sel 5a Growth ( Pertumbuhan ), yaitu ” konsentrasi melalui integrasi Horizontal ” berarti Strategik Polri dalam kondisi stabil dan bergerak kearah pertumbuhan dengan konsentrasi melalui integrasi horizontal.

4) Analisa SWOT menuju Superioritas Organizational Performance.

Posisi Organisasi Polri berada pada kuadran sel 5 a, GROWTH ( pertumbuhan ) maka Grand strategi konsentrasi melalui integrasi horizontal , dengan :

a) Menghilangkan pesaing ( melalui merangkul pesaing ).
b) Meningkatkan dukungan dari Instansi / Lembaga / Potensi samping.
c) Memantapkan dukungan dari Masyarakat luas.
Berdasarkan analisis SFAS berikut ini maka implementasi strategi yang dilakukan antara lain :

SFAS ( Strategic Factor Analysis Summary ).
No Faktor Strategik Kunci Bobot Pering-kat Skor Bobot Jangka Waktu Ket.
JPD JSD JPJ
1. UU No. 2 / 2002 Ttg Polri 0,25 8 2,00 √
2. RUU Kamnas 0,25 7 1,75 √
3. Komitmen Pimpinan Polri 0,25 8 2,00 √
4. Terbatasnya Aggt Polri dlm pengetahuan hukum 0,25 5 1,25 √
Total Skor 1,00
Keterangan :
1) Terbatasnya Anggota Polri dlm pengetahuan hukum, sebagai sasaran jangka pendek.
2) RUU Kamnas, sebagai sasaran jangka menengah.
3) UU No. 2 / 2002 & Komitmen Pimpinan Polri sebagai sasaran jangka panjang.

b. Kebijakan.

Strategi Polri Dalam Mengantisipasi Penerapan Norma Amandemen Uud 1945 Dikaitkan Dengan Proses Kelangsungan Pembangunan Nasional ( Khususnya Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 ).
Ditempuh melaluai kebijakan yang meliputi.

1) UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri.
2) RUU Kamnas.
3) Komitmen Pimpinan Polri.
4) Terbatasnya anggota Polri dalam pengetahuan hukum.

c. Implementasi :
1) Jangka Pendek ( 0-2 Tahun ).

a) Selaku Pimpinan Polri disetiap Kesatuan harus mempunyai komitmen yang kuat sebagai Penyidik / Aparat penegak hukum.
b) Menjadi pelopor dalam proses penegakan hukum secara konsisten untuk mewujudkan supremasi hukum.
c) Melaksanakan penegakan hukum secara professional, proporsional dan non intervensi.
2) Jangka Sedang ( 2-5 Tahun ).

a) Membangun atau meningkatkan sumber daya manusia Polri agar memiliki penguasaan dan pengetahuan hukum melalui pendidikan dan kejuruan.
b) Membangun kesatuan dan melaksanakan pelatihan perorangan , pelatihan fungsi selaku penyidik / aparat penegak hukum yang handal.
c) Meningkatkan kerjasama sesama aparat penegak hukum ( CJS, PPNS ).

3) Jangka Panjang ( 5-10 Tahun ).

a) Membangun Postur polri yang professional, berbudaya, dan bermoral agar dapat memenuhi harapan masyarakat ( Khususnya berkaitan dengan penegakan hukum ).
b) Penyidik Polri harus konsisten dalam melakukan penegakan hukum dan memiliki komitmen untuk tidak melanggar hukum.
c) Mewujudkan penyidik POLRI yang professional , proporsional dan non intervensi selaku penyidik pelanggar hukum pada seluruh bidang kejahatan.

III. P E N U T U P.

8. Kesimpulan.
¬a. Strategi polri dalam mengantisipasi penerapan norma amandemen uud 1945 dikaitkan dengan Proses kelangsungan pembangunan nasional (khususnya pasal 1 ayat 3 uud 1945 ) sesuai dengan Analisa SWOT / EFAS, IFAS, SFAS , Posisi POLRI berada pada , sel 5a ( GROW ) dengan kebijakan pada :
1) UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri.
2) RUU Kamnas.
3) Komitmen Pimpinan Polri.
4) Terbatasnya anggota Polri dalam pengetahuan hukum.
b. Implementasi strategi terhadap kebijakan tersebut diatas adalah sesuai pada jangka pendek, jangka sedang, jangka panjang.
9. Rekomendasi.

a. Masalah hukum menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga penyidikan yang dilakukan tidak boleh main – main, apalagi mencari untung yang didasari KKN, bukti sudah banyak Penyidik maupun Pimpinannya diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Pengadilan.

b. Diperlukan kekuatan moral bagi aparat hukum dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu , tanpa kompromi dan harus tegas.

2 komentar: